Back to Top
percobaan

Pimpinan DPR Tolak Beberkan Anggotanya yang Langgar Kode Etik

Jakarta - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberhentikan sementara terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Sayangnya dalam rapat paripurna, dua identitas itu tidak juga dibacakan. Siapa dua anggota DPR itu?

"Laporan dari pimpinan BK terkait penghentian sementara dua anggota DPR oleh BK, apakah dapat disetujui?" tanya Pimpinan Sidang, Pramono Anung dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Pertanyaan Pramono langsung diiyakan oleh anggota Dewan. "Setuju," pekik anggota Dewan yang diikuti ketok palu.

Ditemui usai sidang, Pramono memilih menghindar saat ditanya soal identitas anggota Dewan tersebut. Pramono meminta supaya masalah itu ditanyakan langsung kepada Ketua BK.

"Tanya Pimpinan BK saja," elaknya seraya masuk lift.

Badan Kehormatan DPR telah mengambil keputusan terhadap tiga anggota Dewan yang melanggar kode etik. Tiga orang itu akan diumumkan dalam rapat paripurna.

"Pada akhir tahun 2011 ini pula, telah disetujui keputusan mengenai beberapa pelanggaran lagi yang akan diumumkan dalam rapat paripurna," ujar Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Dua anggota yang dimaksud terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Seorang lagi, terkait kasus upaya hilangnya ayat (2) pasal 113 UU Kesehatan.

Namun Prakosa enggan mengungkapkan siapa-siapa saja yang terbukti itu. "Nanti aja pas rapat paripurna," katanya.

source : http://www.detiknews.com/

0komentar

Posting Komentar