Back to Top
percobaan

KPK Bantah Ada Intrik Politik Terkait Penetapan Tersangka Wa Ode

Jakarta - KPK telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). Namun KPK membantah ada intrik politik dalam penetapan tersangka Wa Ode.

"Sejak dulu sampai sekarang KPK tidak pernah, tidak boleh dan tidak akan mengada-adakan. Itu tidak benar. Jika sudah ada alat bukti kita tetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas kepada wartawan di istana negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (16/12/2011).

Politisi PAN Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). PAN menilai bahwa KPK telah melakukan tebang pilih dalam kasus ini.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi meyakinkan kalau PAN akan selalu taat pada hukum.

"Lembaga penegak hukum, seperti KPK tidak boleh tebang pilih. Harus independen. Tidak boleh menjadi subordinasi kekuatan ekonomi atau menjadi bagian partisan politik dari kelompok politik tertentu," ujar Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi kepada detikcom, Rabu (14/12) kemarin.

Sementara itu, mengenai persoalan yang membelit koleganya, Wa Ode Nurhayati, Viva mengatakan keputusan berada di tangan DPP PAN. Ia juga akan mengusahakan agar dibuat Tim Advokasi untuk membela kader partai yang terkena masalah hukum.

"Sikap Fraksi PAN juga akan mengklarifikasi kepada Wa Ode terkait keputusan KPK tentang DPID," ujarnya.

source : http://www.detiknews.com/

0komentar

Posting Komentar