Back to Top
percobaan

Kemenkum Persilakan Parpol Tak Lolos Verifikasi Gugat ke Pengadilan

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memastikan hanya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang berhak lolos verifikasi untuk memperoleh status badan hukum. Kepada 13 partai yang tak lolos, Wamenkum HAM Denny Indrayana mempersilakan mereka untuk menggugat ke pengadilan, jika merasa keberatan.

"Kepada Parpol yang tidak puas, ada kesempatan langkah hukum yang dapat dilakukan. Kita negara hukum, ada kesempatan bagi 13 Parpol untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan," tutur Denny kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/12/2011).

Denny memastikan keputusan yang dibuat oleh Kemenkum HAM, sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Kementerian, lanjut Denny, sudah memberikan tenggat waktu kepada parpol-parpol yang mendaftar untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Namun hanya Partai NasDem yangt memenuhi kualifikasi.

"Kita bekerja profesional, hanya berdasarkan UU. Kesempatan kita berikan sama," papar Denny.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengumumkan hasil verifikasi partai politik yang memperoleh status badan hukum. Dari 14 partai yang mendaftar, hanya Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang lolos verifikasi.

"Setelah melalui proses verifikasi sejak 23 September 2011-25 November 2011, dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum yang lolos verifikasi adalah partai NasDem," kata Amir dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Amir, 13 parpol yang tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi tidak memperoleh status badan hukum sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai partai politik. "13 Parpol tidak memunuhi syarat untuk lolos verivikasi," kata Amir.

13 Partai yang tidak lolos adalah Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).

Source : http://www.detiknews.com/

0komentar

Posting Komentar