Back to Top
percobaan

Belum Incraacht, Citibank Tetap Charge Bayar Kartu Kredit via ATM Lain

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang biaya tambahan dalam pembayaran tagihan kartu kredit melalui ATM bank lain. Putusan ini dibuat dalam perkara Hagus Suanto vs Citibank. Namun bagaimana sikap Citibank?

"Semua seperti biasa. Sistem (pembayaran) seperti biasa. Kan ini putusanya masih belum final jadi peraturanya kan masih tetap ada," kata Corporate Affair Citibank, Mona Monika saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/12/2011).

Sikap ini karena putusan tersebut belum final dan masih ada upaya hukum banding. Selain itu, sistem pembayaran tersebut berlaku umum di semua bank. "Di semua bank kan ada yang seperti ini," jelas Mona memberikan alasan.

Terkait keputusan hakim tersebut, Citibank menghormati proses hukum yang ada. Salah satunya proses banding yang merupakan hak hukum yang dimiliki oleh pihak berperkara.

"Kita menghormati proses hukum ini," jelas Mona.

Seperti diketahui, majelis hakim Aksir selaku ketua dan Syaefoni dan M. Razak selaku hakim anggota menilai beban biaya tambahan tersebut melanggar hukum. Sebab, beban biaya ini sudah menjadi kewajiban pihak yang mengeluarkan kartu kredit

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim Aksir.

Sementara itu menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.

"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusanya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng.

0komentar

Posting Komentar